Pencarian

KSBSI Kaltara Sambut Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Soroti 4 Isu Krusial Buruh Daerah

Rabu, 07 Oktober 2026 • 11:46:01 WIB
KSBSI Kaltara Sambut Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Soroti 4 Isu Krusial Buruh Daerah
Ketua KSBSI Kalimantan Utara Raden Yusuf menyampaikan apresiasi atas pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan.

TARAKAN — Ketua Koordinator Wilayah KSBSI Kalimantan Utara Raden Yusuf mengapresiasi pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang dilakukan DPR RI pada Selasa (6/10/2026). Menurutnya, pengesahan itu menjadi titik awal, bukan akhir, dari perjuangan buruh di tingkat daerah.

Ia menekankan bahwa tantangan ketenagakerjaan di Kaltara tidak selesai hanya dengan lahirnya undang-undang baru. Butuh implementasi nyata agar aturan tersebut benar-benar menyentuh pekerja di lapangan.

Empat Isu Krusial yang Masih Dikawal KSBSI

Raden membeberkan sejumlah isu yang terus menjadi perhatian pihaknya pascapengesahan regulasi tersebut. Isu-isu ini menyangkut hajat hidup pekerja di sektor formal maupun informal.

  • Pembenahan sistem kerja kontrak (PKWT) yang dinilai masih merugikan pekerja.
  • Penghentian eksploitasi terhadap praktik outsourcing.
  • Pencegahan penyalahgunaan program pemagangan.
  • Perlindungan bagi pekerja platform digital dan pekerja rentan.

Keempat poin itu disebut Raden sebagai bagian dari aspirasi yang harus diakomodasi dalam aturan turunan. Tanpa pengawalan, ia khawatir substansi pelindungan justru melemah di tingkat implementasi.

Kepastian Kerja hingga Jaminan Sosial Jadi Tuntutan Utama

Dalam keterangannya, Raden menegaskan bahwa regulasi baru ini harus mampu menjawab persoalan mendasar yang dihadapi buruh sehari-hari. Mulai dari kepastian kerja, pengupahan layak, perlindungan dari pemutusan hubungan kerja sepihak, hingga jaminan sosial.

"Pengesahan ini adalah momentum penting bagi perjuangan kaum buruh. Namun, yang paling utama adalah kepastian bahwa aturan ini mampu mengakomodasi aspirasi pekerja, mulai dari kepastian kerja, pengupahan layak, perlindungan dari PHK sepihak, hingga jaminan sosial," ujar Raden Yusuf, Rabu (7/10/2026).

Pernyataan itu disampaikan sehari setelah RUU tersebut disahkan dalam rapat paripurna di Jakarta. KSBSI Kaltara berharap pemerintah daerah segera menyiapkan langkah sosialisasi dan pengawasan.

Apresiasi untuk Pengawalan Federasi Buruh

Raden juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh elemen federasi buruh yang tergabung dalam KSBSI dan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KB-PBI). Menurutnya, pengawalan ketat mereka menjadi kunci sehingga regulasi tersebut bisa disahkan.

Ia menyebut proses panjang itu melibatkan dorongan dari berbagai daerah, termasuk Kaltara, yang memiliki karakter ketenagakerjaan berbeda dari Jawa. Sektor pertambangan, perkebunan, dan jasa menjadi penyumbang utama tenaga kerja di provinsi ini.

Ke depan, KSBSI Kaltara akan mengawal penyusunan aturan turunan agar tidak keluar dari semangat pelindungan pekerja. Raden memastikan pihaknya akan terus mendampingi anggota dan menyuarakan kepentingan buruh di setiap forum.

Follow infobulungan.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: rri.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks