Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan 72 Koli Pakaian Bekas dari Malaysia di Sebatik, 3 Pengemudi Diamankan

Penulis: Obi Permana  •  Rabu, 07 Oktober 2026 | 06:46:02 WIB
Personel Satgas Pamtas Yonkav 8/NSW/2 Kostrad menghentikan tiga mobil pick up bermuatan karung mencurigakan di Pos Dalduk Tanjung Aru, Sebatik, Selasa (6/10/2026).

NUNUKAN — Personel Pos Tanjung Aru SSK I Satgas Pamtas Yonkav 8/NSW/2 Kostrad menghentikan tiga mobil pick up yang membawa karung mencurigakan saat melintas di depan Pos Dalduk Tanjung Aru, Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 14.00 WITA. Pemeriksaan sepuluh menit kemudian menemukan muatan ballpress pakaian bekas impor yang masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal dari Tawau, Malaysia.

Ketiga kendaraan itu dikemudikan Yusup Muda (38) warga Desa Tanjung Harapan, Rudi (49) dan M. Syahrul Nizam (21), keduanya warga Desa Bukit Aru Indah, Kecamatan Sebatik Timur. Total muatan yang diamankan mencapai 72 koli ballpress.

Berawal dari Karung Mencurigakan di Depan Pos Dalduk

Penjagaan Pos Dalduk Tanjung Aru saat itu dipimpin Lettu Kav Ibra Rizky Ababil bersama Kopka Darmanto, Praka Fatruh Rahman, dan Pratu Dolly Alfareza Siregar. Sekitar pukul 13.30 WITA personel mulai bersiaga, lalu setengah jam kemudian tiga pick up melintas dengan muatan yang langsung memicu kecurigaan.

Danru Pos Bambangan Serda Lukas bersama anggota Pos Bambangan Kopda Harjanto menyampaikan bahwa pengungkapan bermula dari pengamatan personel terhadap kendaraan yang melintas. Personel langsung menghentikan ketiga kendaraan untuk diperiksa.

Pukul 14.15 WITA, tiga mobil beserta pengemudi dan muatannya dibawa ke Pos Tanjung Aru untuk diamankan sekaligus diperiksa lebih lanjut.

Jalur Tawau–Sei Nyamuk–Mantikas yang Dipetakan Petugas

Dari keterangan awal, pakaian bekas itu berasal dari Tawau, Malaysia, dan masuk ke wilayah Indonesia lewat jalur ilegal. Barang kemudian dikumpulkan di sebuah gudang pakaian di Desa Sei Nyamuk sebelum rencananya dijual di Pasar Mantikas, Kecamatan Sebatik Barat.

Lettu Kav Ibra Rizky Ababil menghubungi Instansi Bea Cukai Kabupaten Nunukan sekitar pukul 14.30 WITA untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Personel Bea Cukai yang dipimpin Diva Arya Yudhaprasta Putra tiba di lokasi sekitar pukul 15.00 WITA.

Pukul 15.15 WITA, personel Pos Tanjung Aru bersama Bea Cukai membongkar dan mendalami isi bawaan serta memeriksa tiga orang yang diamankan. Hasilnya hanya 72 koli ballpress pakaian bekas, tanpa barang ilegal lain.

Nilai Barang Bukti Ditaksir Rp50,4 Juta

Pemeriksaan pihak Bea Cukai menaksir nilai 72 koli ballpress pakaian bekas impor itu sekitar Rp50,4 juta. Sekitar pukul 16.15 WITA, Bea Cukai Kabupaten Nunukan membawa barang bukti, tiga mobil pick up, dan tiga pengemudi menuju Pos Bantuan Bea Cukai di Pancang, Kecamatan Sebatik Timur.

Adapun kendaraan yang diamankan masing-masing Suzuki APV hitam bernomor polisi KU 8407 NA, Daihatsu putih KU 8929 NB, dan Daihatsu biru hitam KU 8694 N.

Personel Pos Tanjung Aru memastikan barang bukti tetap aman dan utuh sebelum diserahkan kepada Bea Cukai. Pendalaman juga dilakukan terhadap lokasi penemuan, akses menuju lokasi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan pemasok barang ilegal tersebut.

Pengawasan Jalur Tikus di Perbatasan Diperketat

Pengawasan di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia akan ditingkatkan, termasuk terhadap jalur-jalur tikus dan sejumlah titik perlintasan di sekitar Pos Tanjung Aru. Langkah itu untuk mencegah penyelundupan serupa terulang.

Seluruh barang bukti berupa 72 koli ballpress pakaian bekas impor, tiga orang yang diamankan, serta tiga unit mobil pick up diserahkan kepada Instansi Bea Cukai Kabupaten Nunukan untuk proses dan penanganan lebih lanjut.

Reporter: Obi Permana
Sumber: pembawakabar.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top